Perizinan Berusaha Penangkaran dan Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

  1. Persyaratan administrasi : Pemohon merupakan perseroan dan non perseroan (PT, CV, Yayasan Koperasi dll); Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit dan Persetujuan Lingkungan
  2. Persyaratan biaya : membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Persyaratan teknis : surat permohonan dilampiri proposal; BAP persiapan teknis dari BKSDA Sulawesi Tenggara; rekomendasi Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara

5 Hari kerja

Rp 500.000,00/orang

Rp 2.500.000,00/Perusahaan

Permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran dan Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556

Email : bksdasultra07@gmail.com

Instagram : bksda_sultra
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penangkaran dan Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)"