Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • KOMERSIAL, Spesimen TSL dari habitat alam :
    1. Surat permohonan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    2. Fotokopi izin pengedar TSL Dalam Negeri yang masih berlaku.
    3. Fotokopi izin pengambilan/penangkapan TSL yang masih berlaku.
    4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pengambilan/pengangkapan TSL.
    5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) TSL yang akan diangkut.
    6. Laporan mutasi stok spesimen TSL.
    7. Telah mendapatkan pembagian kuota pengambilan/penangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada tahun berjalan.
  • KOMERSIAL, Spesimen TSL dari hasil penangkaran/budidaya/transplantasi :
    1. Surat permohonan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    2. Fotokopi izin pengedar TSL Dalam Negeri yang masih berlaku.
    3. Fotokopi izin penangkaran/budidaya/transplantasi yang masih berlaku.
    4. Sumber spesimen berasal dari unit penangkaran/budidaya/transplantasi yang sah.
    5. Telah mendapatkan Batas Maksimal Pemanfaatan (BMP) hasil penangkaran/ budidaya/transplantasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal KSDAE pada tahun berjalan.
    6. Fotokopi SK penetapan Batas Maksimal Pemanfaatan (BMP) yang masih berlaku.
    7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemanenan TSL.
    8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) TSL yang akan diangkut.
    9. Laporan mutasi stok spesimen TSL.
  • NON KOMERSIAL, Souvenir:
    1. Surat permohonan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    2. Fotokopi KTP/identitas pemohon.
    3. Dapat menunjukkan TSL yang akan diangkut.
    4. Dokumen asal usul legalitas TSL (jika merupakan jenis eksotik atau hasil penangkaran).
    5. Brosur lomba (jika satwa yang akan diangkut untuk mengikuti lomba).
    6. Satwa yang diangkut maksimal 2 ekor.
    7. Berita Acara Pemeriksaan TSL yang akan diangkut.
  • NON KOMERSIAL, Material Penelitian:
    1. Surat permohonan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    2. Fotokopi KTP/identitas pemohon.
    3. Memiliki izin akses sumber daya genetik yang masih berlaku.
    4. Dapat menunjukkan spesimen yang akan diangkut.
    5. Berita Acara Pemeriksaan TSL yang akan diangkut.

  • Alur Penerbitan Surat Angku Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSD-DN)
    1. Pemohon mengajukan dokumen/berkas permohonan SATS-DN kepada Kepala Balai KSDA NTB di kantor BKSDA NTB di Jl. Majapahit No. 54 B Mataram, NTB.
    2. Penyampaian permohonan dilakukan minimal 2 hari kerja sebelum pengangkutan.
    3. Dokumen/berkas permohonan didistribusikan melalui petugas persuratan kepada operator SATS-DN.
    4. Operator SATS-DN melakukan verifikasi kelengkapan dokumen/berkas permohonan kemudian melakukan pengecekan terhadap TSL yang akan diangkut.
    5. Hasil pengecekan TSL dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan TSL yang akan diangkut.
    6. Dokumen permohonan yang telah lengkap kemudian diproses lebih lanjut untuk penerbitan SATS-DN.
    7. Dokumen permohonan yang tidak lengkap atau terdapat perbaikan, ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan.
    8. Pemohon membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Petugas Pemungut PNBP atau Bendahara Penerimaan.
    9. Penandatanganan/penerbitan SATS-DN.
    10. Penyerahan/pengambilam SATS-DN pada operator SATS-DN.

 

1.    Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk SATS-DN non komersial, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh operator SATS-DN.

2.    Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk SATS-DN komersial, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh operator SATS-DN.

3.    Waktu pelayanan dimaksud angka 1 dan 2 di atas, tidak termasuk jika dokumen/berkas permohonan ditolak dikarenakan tidak lengkap atau adanya perbaikan.

4.    Dalam hal dokumen/berkas ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi atau terdapat perbaikan, maka pengajuan permohonan kembali menggunakan mekanisme waktu pada point 1 dan 2.


 

Pemohon SATS-DN membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut :

1.    Pungutan penangkapan/pengambilam tumbuhan atau satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dari habitat alam :

a.    Untuk Perdagangan, sebesar 6% x harga patokan per satuan jenis (ekor atau batang atau pcs atau kg).

b.    Untuk Lembaga Konservasi, sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis (ekor atau batang).

c.     Untuk Perburuan, sebesar 100% x harga patokan per satuan jenis (ekor).

2.    Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berupa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), sebesar Rp. 35.000,00 per dokumen SATS.

3.    Pungutan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis (batang atau pcs atau cc).


Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)"