No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024
1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk SATS-DN non komersial, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh operator SATS-DN.
2. Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk SATS-DN komersial, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh operator SATS-DN.
3. Waktu pelayanan dimaksud angka 1 dan 2 di atas, tidak termasuk jika dokumen/berkas permohonan ditolak dikarenakan tidak lengkap atau adanya perbaikan.
4. Dalam hal dokumen/berkas ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi atau terdapat perbaikan, maka pengajuan permohonan kembali menggunakan mekanisme waktu pada point 1 dan 2.
Pemohon SATS-DN membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut :
1. Pungutan penangkapan/pengambilam tumbuhan atau satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dari habitat alam :
a. Untuk Perdagangan, sebesar 6% x harga patokan per satuan jenis (ekor atau batang atau pcs atau kg).
b. Untuk Lembaga Konservasi, sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis (ekor atau batang).
c. Untuk Perburuan, sebesar 100% x harga patokan per satuan jenis (ekor).
2. Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berupa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), sebesar Rp. 35.000,00 per dokumen SATS.
3. Pungutan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis (batang atau pcs atau cc).
Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram
b. Melalui nomor telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com
c. Melalui call center (+62)87882030720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store