Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL)

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dapat diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL :
    1. Orang perseorangan;
    2. Badan usaha milik negara;
    3. Badan usaha milik daerah;
    4. Perseroan terbatas;
    5. Persekutuan komanditer;
    6. Badan usaha milik desa; dan
    7. Koperasi.
  • Persyaratan Permohonan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar :
    1. Surat permohonan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang ditujukan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    2. NIB (Nomor Induk Berusaha).
    3. Proposal untuk pengajuan baru / Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) untuk perpanjangan yang disahkan oleh Kepala Balai KSDA NTB.
    4. Fotokopi KTP pemohon (perorangan) / Akta Pendirian Perusahaan (non perorangan).
    5. Fotokopi NPWP pemohon.
    6. Pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL.
    7. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

  • PENYAMPAIAN PERMOHONAN
    1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL kepada Kepala BKSDA NTB.
    2. Dokumen/berkas permohonan disampaikan langsung ke kantor Balai KSDA NTB yang beralamat di Jl. Majapahit No. 54 B Mataram, Nusa Tenggara Barat.
    3. Dokumen dalam bentuk soft copy disampaikan ke e-mail : bksdantb@gmail.com.
  • B. PEMROSESAN BERKAS PERMOHONAN
    1. Dokumen permohonan sampai kepada Kepala Balai KSDA NTB melalui mekanisme persuratan untuk kemudian didesposisi kepada Ketua Kelompok Kerja Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati bagian pelayanan pemanfaatan TSL.
    2. Petugas bagian pelayanan pemanfaatan TSL kemudian melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan. Dalam hal dokumen permohonan lengkap dan sesuai, petugas meneruskan Kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat untuk kemudian dilakukan pengecekan persiapan teknis di lokasi calon penangkaran.
    3. Hasil pengecekan di lokasi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis dan disampaikan kepada Kepala Balai KSDA NTB.
    4. Penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan/lokasi penangkaran.
    5. Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian, Kepala Balai KSDA NTB menerbitkan Pertimbangan Teknis.
    6. Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian, Kepala Balai KSDA NTB menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pertimbangan Teknis.
  • PENYAMPAIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ATAU SURAT PENOLAKAN KE PEMOHON
    1. Penyampaian Pertimbangan Teknis atau Surat Penolakan Permohonan Pertimbangan Teknis kepada Pemohon dapat dilakukan melalui ekspedisi pengiriman maupun pengambilan langsung ke kantor Balai KSDA NTB.

1.    Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh operator pelayanan publik bidang pemanfaatan TSL.

2.    Penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak BAP Persiapan Teknis diterbitkan.

3.    Berdasarkan hasil penelaahan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai KSDA NTB menyampaikan hasil penelaahan dokumen kepada pemohon berupa :

a.    Pertimbangan Teknis (jika telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan standar).

b.    Surat Penolakan Permohonan Pertimbangan Teknis (jika tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan standar.

4.    Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Pertimbangan Teknis Kepala Balai KSDA NTB diterbitkan, harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Kepala Balai KSDA NTB.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL)"