No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024
1. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh operator pelayanan publik bidang pemanfaatan TSL.
2. Penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak BAP Persiapan Teknis diterbitkan.
3. Berdasarkan hasil penelaahan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai KSDA NTB menyampaikan hasil penelaahan dokumen kepada pemohon berupa :
a. Pertimbangan Teknis (jika telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan standar).
b. Surat Penolakan Permohonan Pertimbangan Teknis (jika tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan standar.
4. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Pertimbangan Teknis Kepala Balai KSDA NTB diterbitkan, harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan Teknis Kepala Balai KSDA NTB.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram
b. Melalui nomor telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com
c. Melalui call center (+62)87882030720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store