Standar Pelayanan Penerbitan Izin Akses Sumber Daya Genetik Non Komersil Jenis Tidak Dilindungi Bagi Pemohon Dalam Negeri

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Pemohon akses sumber daya genetik jenis tidak dilindungi untuk tujuan komersil terdiri dari :
    1. Lembaga pemerintah
    2. Perguruan tinggi
    3. Lembaga atau organisasi yang berbadan hukum
    4. Perorangan yang berafiliasi dengan lembaga berbadan hukum
  • Syarat pengajuan permohonan penerbitan izin akses SDG non komersil jenis tidak dilindungi:
    1. Pemohonan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKSDA NTB dengan dilengkapi dengan proposal

  • PENYAMPAIAN PERMOHONAN
    1. Dokumen/berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat Jalan Majaphit nomor 54 B Mataram.
    2. Apabila terdapat perubahan alamat dimaksud angka 1 akan diberitahukan lebih lanjut secara tersendiri.
    3. Dokumen/Berkas permohonan dalam bentuk soft copy disampaikan ke alamat email bksdantb@gmail.com
  • PEMROSESAN BERKAS PERMOHONAN
    1. Surat permohonan beserta kelengkapan masuk ke bagian agenda persuratan, kemudian masuk ke Kepala Balai untuk selanjutnya didisposisikan ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan selanjutnya ke Ketua Kelompok Kerja Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, dan diinput oleh petugas persuratan ke dalam aplikasi Srikandi untuk mengikuti alur pendisposisian selanjutnya.
    2. Permohonan hardcopy maupun pada aplikasi Srikandi didisposisikan ke petugas teknis yang menangani izin akses sumber daya genetik untuk ditelaah dan diproses selanjutnya.
    3. Penelahaan dokumen permohonan oleh petugas teknis, permohonan yang belum lengkap persyaratannya akan dibalas melalui surat tentang kekurangan kelengkapan persyaratannya.
    4. Dokumen permohonan yang telah lengkap ditelaah isinya.
    5. Hasil penelahaan dokumen telah layak maka diterbitkan dokumen Izin akses sumber daya genetik melalui Aplikasi Srikandi.
  • PENYAMPAIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS KE PEMOHON
    1. Dokumen yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Balai KSDA NTB pada aplikasi Srikandi akan diunduh dan disampaikan pemohon jika pemohon tidak menggunakan aplikasi Srikandi. Penyampaian bisa hardcopy melalui PT Pos atau melalui nomor kontak pemohon.

1.      Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan

2.Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1.  Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

1.      Izin Akses Sumber Daya Genetik Jenis Tidak Dilindungi non komersil dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah)

2. Pengambilan dan pengangkutan sampel jenis tidak dilindungi non komersil dikenai biaya 50% X harga patokan TSL

Izin Akses Sumber Daya Genetik Jenis Tidak Dilindungi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Akses Sumber Daya Genetik Non Komersil Jenis Tidak Dilindungi Bagi Pemohon Dalam Negeri "