No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024
1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
2.Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon
1. Izin Akses Sumber Daya Genetik Jenis Tidak Dilindungi non komersil dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah)
2. Pengambilan dan pengangkutan sampel jenis tidak dilindungi non komersil dikenai biaya 50% X harga patokan TSLIzin Akses Sumber Daya Genetik Jenis Tidak Dilindungi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram
b. Melalui nomor telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com
c. Melalui call center (+62)87882030720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store