Standar Pelayanan Penerbitan Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Standar Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dalam wilayah wewenang BKSDA Nusa Tenggara Barat. Syarat perngajuan permohonan penerbitan izin tangkap TSL: Pemohonan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKSDA NTB dengan dilengkapi:
    1. Izin Pengedar TSL Dalam Negeri atau Sertifikat Sertifikat Standar Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dalam wilayah wewenang BKSDA Nusa Tenggara Barat
    2. Daftar nama-nama pengambil/penangkap TSL yang ditunjuk pemegang izin
    3. Khusus untuk karang hias, melampirkan rekomendasi wilayah penangkapan di perairan laut wilayah NTB dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
  • Selain kelengkapan di atas, izin tangkap TSL akan diterbitkan jika pemegang izin pengedar dalam negeri tidak melakukan pelanggaran dan telah menyampaikan kewajiban-kewajibannya berupa :
    1. Laporan triwulan dan tahunan tahun sebelumnya lengkap
    2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) peredaran tumbuhan dan satwa liar tahun berjalan

  • PENYAMPAIAN PERMOHONAN
    1. Dokumen/berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat Jalan Majaphit nomor 54 B Mataram.
    2. Apabila terdapat perubahan alamat dimaksud angka 1 akan diberitahukan lebih lanjut secara tersendiri.
    3. Dokumen/Berkas permohonan dalam bentuk soft copy disampaikan ke alamat email bksdantb@gmail.com
  • PEMROSESAN BERKAS PERMOHONAN
    1. Surat permohonan beserta kelengkapan masuk ke bagian agenda persuratan, kemudian masuk ke Kepala Balai untuk selanjutnya didisposisikan ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan selanjutnya ke Ketua Kelompok Kerja Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, dan diinput oleh petugas persuratan ke dalam aplikasi Srikandi untuk mengikuti alur pendisposisian selanjutnya.
    2. Permohonan hardcopy maupun pada aplikasi Srikandi didisposisikan ke petugas teknis yang menangani peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dan luar negeri untuk ditelaah dan diproses selanjutnya.
    3. Penelahaan dokumen permohonan oleh petugas teknis, permohonan yang belum lengkap persyaratannya akan dibalas melalui surat tentang kekurangan kelengkapan persyaratannya.
    4. Dokumen permohonan yang telah lengkap ditelaah isinya.
    5. Hasil penelahaan dokumen telah layak maka diterbitkan dokumen Izin Pengambilan / Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar melalui Aplikasi Srikandi.
  • PENYAMPAIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS KE PEMOHON
    1. Dokumen yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Balai KSDA NTB pada aplikasi Srikandi akan diunduh dan disampaikan pemohon jika pemohon tidak menggunakan aplikasi Srikandi. Penyampaian bisa hardcopy melalui PT Pos atau melalui nomor kontak pemohon.

1.      Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan

2.Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1.  Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

1.      Tidak ada biaya (Rp 0,-) untuk penerbitan dokumen Izin Pengambilan / Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar

2. Tumbuhan dan atau satwa liar yang diambil/ditangkap dari alam dikenai biaya sebesar 6% harga patokan per ekor/per batang/ per pcs

Izin Pengambilan / Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

b.    Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com

c.    Melalui call center (+62)87882030720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)"