Pelayanan pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

No. SK: 64.1

  • JUAL BELI
    1. Fotocopi KTP Penjual
    2. Fotocopi KTP Pembeli
    3. Fotocopi sertifikat tanah
    4. Fotocopi SPPT PBB
    5. Surat Pernyataan bersedia bayar pajak
    6. Foto dan/atau Sket lokasi obyek pajak
  • WARIS/HIBAH WASIAT
    1. Fotocopi KTP seluruh ahli waris/penerima hibah wasiat
    2. Fotocopi sertifikat tanah
    3. Fotocopi SPPT PBB
    4. Surat Keterangan Waris/Ketetapan hibah wasiat
    5. Surat Pernyataan bersedia bayar pajak
    6. Foto dan/atau Sket lokasi obyek pajak
  • HIBAH
    1. Fotocopi KTP Pemberi dan Penerima hibah
    2. Fotocopi Akta kelahiran penerima hibah
    3. Fotocopi sertifikat tanah; FC SPPT PBB
    4. Surat Pernyataan bersedia bayar pajak
    5. Foto dan/atau Sket lokasi obyek pajak
  • DUM/LELANG/HADIAH
    1. Fotocopi KTP Penerima DUM/Lelang/Hadiah
    2. Fotocopi sertifikat tanah
    3. Fotocopi SPPT PBB
    4. Fotocopi risalah lelang/SK DUM/SK Penerima hadiah
    5. Surat Pernyataan bersedia bayar pajak
    6. Foto dan/atau Sket lokasi obyek pajak
  • SERTIFIKAT BARU
    1. Fotocopi KTP Pemohon sertifikat
    2. Fotocopi Surat Keterangan Kepala ATR/Pertanahandan dilampiri peta bidang
    3. Fotocopi SPPT PBB
    4. Surat Pernyataan bersedia bayar pajak
    5. Foto dan/atau Sket lokasi obyek pajak

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu di panggil oleh Analis Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. WP/Pemohon di panggil oleh Analis Pajak dan Retribusi Daerah dan menyerahkan berkas permohonanan BPHTB.
  3. Analis Pajak dan Retribusi Daerah memproses permohonan WP/Pemohon.
  4. WP/Pemohon menerima tanda terima pendaftaran BPHTB dan Hasil penelitian.

kerja

Hasil Penelitian = 7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

tanda terima pendaftaran BPHTB dan Informasi Objek BPHTB

Telpon : (0561) 732509 

 Kotak Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Ruang Pelayanan 

 Tatap Muka : Informasi & Pengaduan

 Website : www.badankeuangan.pontianakkota.go.id 

 E-mail : bapenda@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Ponti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)"