Kasir

  • Pasien IGD/Rawat Inap Umum/BPJS Kesehatan :
    1. 1. Telah terdaftar berobat di loket pendaftaran
    2. 2. Telah selesai mendapatkan pelayanan/perawatan dibuktikan dengan formulir yang telah diisi oleh petugas.
    3. 3. Membawa formulir pemakaian obat/alat kesehatan/bahan habis pakai selama di IGD/Rawat Inap.
    4. 4. Membawa uang tunai atau kartu debet (pasien umum)
  • Pasien Rawat Jalan Umum/BPJS Kesehatan :
    1. 1. Telah terdaftar berobat di loket pendaftaran
    2. 2. Membawa rujukan internal/pengantar tindakan/Rawat Inap
    3. 3. Membawa formulir tindakan dan/atau pemakaian obat/alat kesehatan/bahan habis pakai selama di ruang tindakan/poliklinik.
    4. 4. Membawa uang tunai atau kartu debet (pasien umum)

  • Pasien IGD/Rawat inap Umum/BPJS Kesehatan:
    1. 1. Pasien/keluarga pasien menuju ke loket kasir
    2. 2. Menunggu antrian sampai dipanggil oleh petugas
    3. 3. Menyerahkan formulir telah selesai pelayanan/perawatan (pasien pulang/rujuk/meninggal)
    4. 4. Menyerahkan formulir pemakaian obat/alat kesehatan/bahan habis pakai selama di IGD/Rawat Inap.
    5. 5. Petugas memeriksa kelemgkapan administrasi sembari menghitung biaya selama tindakan/ perawatan
    6. 6. Pasien atau keluarga pasien membayar ke kasir dengan menggunkan uang tunai atau kartu debet (pasien umum)
    7. 7. Petugas memberikan struk/bukti pembayaran
  • Pasien Rawat Jalan Umum/BPJS Kesehatan
    1. 1. Pasien/keluarga pasien menuju ke loket kasir
    2. 2. Menunggu antrian sampai dipanggil oleh petugas
    3. 3. Menyerahkan rujukan internal/pengantar tindakan/Rawat Inap
    4. 4. Menyerahkan formulir tindakan dan/atau pemakaian obat/alat kesehatan/bahan habis pakai selama di ruang tindakan/poliklinik.
    5. 5. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi sembari menghitung biaya selama tindakan/ perawatan
    6. 6. Pasien atau keluarga pasien membayar ke kasir dengan menggunkan uang tunai atau kartu debet (pasien umum)
    7. 7. Petugas memberikan struk/bukti pembayaran

Pasien Rawat Jalan : kurang dari 5 menit

Pasien Rawat Inap : kurang dari 15 menit sejak pasien menyerahkan berkas pulang


Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pelayanan Kasir

1.      Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.      Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.      Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.      Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.      Media Sosial :

a)        Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)      X :rsud_seribu

c)      Tiktok : rsud.kep.seribu

6.      Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"