Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

No. SK: 522/4/KPTS/KLJ-I/2024

  1. Surat permohonan bantuan tenaga pengukuran kepada UPTD KPHP Kelinjau dari pihak atau instansi yang membutuhkan

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat dikirimkan bantuan Tenaga Pengukuran
  2. Kasubbag Tata Usaha mencatat surat permohonan ke dalam agenda surat masuk kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHP Kelinjau
  3. Kepala KPHP Kelinjau melakukan disposisi terkait permohonan Tenaga Pengukuran kemudian diteruskan pada Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan.
  4. Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mengirimkan petugas pengukuran disertai Surat Perintah Tugas yang disesuaikan dengan barang bukti yang diperoleh.
  5. Setelah selesai melakukan pengukuran oleh petugas yang dibuktikan dengan adanya Laporan Hasil Pengukuran dan Berita Acara Hasil Pengukuran , selanjutnya Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan melaporkan hasilnya kepada Kepala UPTD KPHP Kelinjau.

Sesuai permintaan dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Laporan Berita Acara Hasil Pengukuran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email : uptdkphpkelinjau20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"