Standar Pelayanan Administrasi Keuangan

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Nota dinas pencairan kegiatan
  2. Berkas SPJ

  1. Bendahara menginformasikan kepada PPTK bahwa anggaran sudah bisa rnulai diserap
  2. PPTK memerintahkan staf administrasi untuk memulai penyerapan anggaran
  3. PPTK menandatangani permohonan pencairan dana kegiatan
  4. Bendahara memeriksa, memverifikasi kelengkapan SPJ dan menandatangani berkas tersebut
  5. PA memeriksa dan menandatangani permohonan pencairan dana kegiatan
  6. PPK skpd membuat SPM pencairan kegiatan
  7. SPM dan surat kelengkapan ditandatangani PPTK, bendahara, PA
  8. Berkas lengkap dikirim ke BPKAD

Maksimal 1 Hari Proses Pencairan

Tidak dipungut biaya

1.Pencairan anggaran kegiatan 2. Pembuatan pertanggung jawaban kegiatan (SPJ)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Keuangan"