Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Pengaduan Masyarakat

  1. Admin Lapor mengecek aplikasi pengaduan (Lapor, Ig, Email, dll)
  2. Jika ada pengaduan maka di print dan dipelajari
  3. Admin Lapor memberikan pengaduan masyarakat kepada bidang yang menangani ( sesuai isi pengaduan masyarakat)
  4. Bidang yang menangani tersebut menjawab tertulis dan cek lapangan jika diperlukan
  5. Bidang menyerahkan kepada admin lapor
  6. Admin Lapor menyerahkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas Mengoreksi jawaban dan memberikan Acc kepada jawaban untuk di upload ke web lapor
  8. Admin Lapor menjawab pengaduan tersebut

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengeloaan Pengaduan Masyarakat

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan"