Standar Pelayanan Surat Masuk

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Surat Masuk dari Instansi lain

  1. Surat Masuk diterima oleh Resepsonis kemudian di Agenda dan diberi lembar disposisi
  2. Petugas Resepsonis menyerakan Surat ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas Sosial Menganalisa Surat masuk sesuai dengan kebutuhan
  4. Petugas Resepsonis menyerakan surat masuk dari dari kepala Dinas Sosial kepada Sekretaris Dinas Sosial
  5. Sekretaris dinas Sosial menuruskan kebidang terkait
  6. Petugas Repsesonis mengagendakan untuk diteruskan kebidang
  7. Petugas Resepsonis menyerakan surat kebidang terkait sesuai isi disposisi dan membubuhkan tanda tangan penerima surat : Nama,Nip, Tangda tangan pada buku expedisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk"