Standar Pelayanan Penyusunan Renstra Dan Renja

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Dokumen / draft ranwal renstra / renja

  1. Kepala dinas memerintahkan untuk membuat renstra / renja
  2. Sekretaris membentuk tim renstra / renja
  3. Tim renstra / renja berkoordinasi dan menyiapkan bahan / data renstra / renja
  4. Kasubbag program dan lap mempelajari dan mempertajam rancangan renstra / renja dan berkoordinasi dengan tim renstra / renja
  5. Menyampaikan kepada sekretaris (saran dan masukan dari sekretaris)
  6. Menyampaikan kepada kepala dinas
  7. Penandatanganan kepala dinas
  8. Diserahkan kepada sekretaris dan kasubbag Program dan Pelaporan
  9. Kirim ke Bappeda

4 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Renstra / Renja

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Renstra Dan Renja"