Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)

No. SK: SK.20/Menlhk-BTNSe/TU/KSA.2.2/05/2024

  • Perorangan
    1. Surat Keterangan Keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/wisata petualangan)
    2. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS
    3. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
    4. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Non Perorangan
    1. Akta Pendirian Badan Usaha (Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; Badan Usaha Milik Desa; atau Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
    2. Pakta integritas
    3. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan
    4. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS
    5. Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
    6. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pelaku usaha mengajukan berkas persyaratan kepada Menteri LHK melalui sistem OSS
  2. KLHK menerima berkas dan melakukan validasi
  3. Bila sesuai, KLHK menyampaikan berkas verifiksi teknis/notifikasi melalui sistem OSS. Jika tidak sesuai, KLHK mengembalikan/menolak melalui sistem OSS
  4. Jika PBPJWA ditolak/dikembalikan, pelaku usaha dapat mengajukan kembali empat belas hari kerja sejak pengembalian
  5. PBPJWA terit dengan jangka waktu lima tahun

5 (lima) hari kerja

1.   Senin s/d Kamis     : 07.30 – 16.00 WIB

Istriahat                  : 12.00 – 13.00 WIB 

2.   Jumat                     : 07.30 – 16.30 WIB

      Istirahat                 : 11.30 – 13.00 WIB

Jenis Usaha Jasa

Perorangan

Badan Usaha

Iuran Pendaftaran/ izin usaha

Jasa informasi pariwisata

Rp 100.000

Rp 500.000

Jasa pramu wisata (pemandu)

Rp 100.000

Rp 500.000

Jasa transportasi

Rp 200.000

Rp 1.000.000

Jasa perjalanan wisata

Rp 200.000

Rp 1.000.000

Jasa makanan dan minuman

Rp 100.000

Rp 500.000

Jasa cinderamata

Rp 100.000

Rp 500.000

Pungutan Hasil Usaha/ bulan

Jasa informasi pariwisata

Rp 50.000

Rp 200.000

Jasa pramu wisata (pemandu)

Rp 50.000

Rp 200.000

Jasa transportasi

Rp 50.000

Rp 200.000

Jasa perjalanan wisata

Rp 50.000

Rp 200.000

Jasa makanan dan minuman

Rp 50.000

Rp 200.000

Jasa cinderamata

Rp 50.000

Rp 200.000


Nomor Induk Berusaha

Instagram: @btn_sebangau

 https://www.instagram.com/btn_sebangau/

 Facebook: Balai Taman Nasional Sebangau

 https://www.facebook.com/sebangau.hijau

 Twitter: @TN_Sebangau

 https://twitter.com/TN_Sebangau

 Youtube: BTN Sebangau

 https://www.youtube.com/@btnsebangau

 Website: https://https://www.tnsebangau.com/

 email: humas.tnsebangau@gmail.com

 call center: +62 823-3697-0379

 layanan pengaduan : +62 821-4952-3053
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA)"