Standar Pelayanan Permohonan SIMAKSI

No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024

  • Warga Negara Indonesia untuk keperluanPenelitian dan pengembangan, persyaratan:
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
    3. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    4. Surat rekomendasi dari mitra kerja/ kampus
  • Warga Negara Indonesia untuk keperluan Ilmu pengetahuan dan Pendidikan, persyaratan:
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
    3. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    4. Surat rekomendasi dari mitra kerja/ kampus
  • Warga Negara Indonesia untuk keperluan Pembuatan film, persyaratan:
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
    3. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
  • Warga Negara Indonesia untuk keperluan Ekspedisi, persyaratan:
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
    3. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
  • Warga Negara Indonesia untuk keperluan Jurnalistik, persyaratan:
    1. Proposal kegiatan
    2. Fotocopy tanda pengenal
    3. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    4. Fotocopy kartu pers
  • Warga Negara Asing untuk keperluan Penelitian dan pengembangan, persyaratan:
    1. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy Paspor
    4. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    5. Surat ijin Penelitian Dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    6. Surat Pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
    7. Surat Rekomendasi dari mitra kerja
  • Warga Negara Asing untuk keperluan Ilmu pengetahuan dan Pendidikan , persyaratan:
    1. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy Paspor
    4. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    5. Surat Rekomendasi dari mitra kerja
  • Warga Negara Asing untuk keperluanPembuatan film, persyaratan:
    1. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy Paspor
    4. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    5. Surat Izin pembuatan film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    6. Sinopsis
    7. Daftar Peralatan
    8. Daftar Anggota Tim
    9. Surat Rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE
  • Warga Negara Asing untuk keperluan Ekspedisi, persyaratan:
    1. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy Paspor
    4. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
  • Warga Negara Asing untuk keperluan Jurnalistik, persyaratan:
    1. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy Paspor
    4. Surat pernyataan mematuhi aturan perundang-undangan
    5. Foto copy kartu Pers

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta seluruh persyaratan kepada Kepala Balai KSDA NTB minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Kepala Balai KSDA NTB memerintahkan staf teknis untuk menelaah permohonan.
  3. Berdasarkan hasil penelaahan permohonan, apabila permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan kembali. Dan apabila permohonan disetujui, maka pemohon melakukan presentasi.
  4. Pemohon membayar Pungutan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Kepala Balai KSDA NTB menerbitkan SIMAKSI.
  6. Pengambilan/penyerahan SIMAKSI kepada pemohon.

5 Hari kerja

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.

 

 

A. Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.

 

 

1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan Taman Buru;

 

 

a) Warga Negara Asing

per paket

Rp. 20.000.000,00

b) Warga Negara Indonesia

per paket

Rp. 10.000.000,00

2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa);

 

 

a) Warga Negara Asing

per paket

Rp. 4.000.000,00

b) Warga Negara Indonesia

per paket

Rp. 2.000.000,00

B. Kegiatan penelitian menggunakan kawasan.

 

 

1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam).

 

 

a) Warga Negara Asing;

 

 

(1) kurang dari 1 bulan

per orang

Rp.5.000.000,00

(2) 1 bulan – 6 bulan

per orang

Rp. 10.000.000,00

(3) 7 bulan – 12 bulan

per orang

Rp.15.000.000,00

 b) Warga Negara Indonesia;

 

 

(1) kurang dari 1 bulan

per orang

Rp. 100.000,00

(2) 1 bulan – 6 bulan

per orang

Rp.150.000,00

(3) 7 bulan – 12 bulan

per orang

Rp.250.000,00

2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa).

 

 

a) Warga Negara Asing;

 

 

(1) kurang dari 1 bulan

per orang

Rp. 7.500.000,00

(2) 1 bulan – 6 bulan

per orang

Rp. 12.500.000,00

(3) 7 bulan – 12 bulan

per orang

Rp. 17.500.000,00

b) Warga Negara Indonesia;

 

 

(1) kurang dari 1 bulan

per orang

Rp.125.000,00

(2) 1 bulan – 6 bulan

per orang

Rp. 175.000,00

(3) 7 bulan – 12 bulan

per orang

Rp. 300.000,00

C. Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian.

 

per batang atau per pcs atau per cc

50% x harga patokan

 


Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan kepada mahasiswa yang melakukan penelitian.

SIMAKSI masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru untuk kegiatan: 1. Penelitian dan pengembangan 2. Ilmu pengetahuan dan Pendidikan 3. Pembuatan film komersial 4. Pembuatan film non komersial 5. Pembuatan film documenter 6. Ekspedisi dan Jurnalistik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

1. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram

2.  Melalui nomor  telepon (0370)627851 atau (0370)633953 atau email bksdantb@gmail.com

3. Melalui call center (+62)87882030720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan SIMAKSI"