Standar Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KTP Kabupaten Bener Meriah yang masih berlaku
  2. Foto Copy KK
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Petugas melakukan pengecekan KTP/KK pada Aplikasi SIKS-NG Kabupaten Bener Meriah
  2. Jika terdata pada Data DTKS dicetak Surat Keterangan DTKS yang akan diserahkan ke Sekolah atau Universitas untuk dilakukan Pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Jika tidak terdata pada Data DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS NG Desa sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"