Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

No. SK: SK.20/Menlhk-BTNSe/TU/KSA.2.2/05/2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Kepala Balai
    2. Rencana kegiatan/ proposal kegiatan
    3. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya
    4. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa)
    5. Materai 10.000 sebanyak 1 (satu) buah
    6. Kartu pers dari lembaga wewenang (khusus jurnalistik
    7. Daftar peralatan dan anggota tim (khusus pembuatan video)
  • Warga Negara Asing (WNA)
    1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Kepala Balai
    2. Rencana kegiatan/ proposal kegiatan
    3. Fotokopi paspor
    4. Materai 10.000 sebanyak 1 (satu) buah
    5. Surat izin penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi (khusus penelitian)
    6. Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri (khusus penelitian)
    7. Surat rekomendasi dari mitra kerja (khusus penelitian)
    8. Kartu pers dari lembaga wewenang (khusus jurnalistik)
    9. Surat izin produksi film non cerita/ cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (khusus pembuatan video)
    10. Daftar peralatan dan anggota tim (khusus pembuatan video)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan dan persyaratan yang lain yang ditujukan kepada Kepala Balai
  2. Staf bagian humas dan kerja sama memverifikasi berkas
  3. Jika berkas sudah sesuai maka akan dilanjutkan dengan presentasi mengenai rencana kegiatan, namun jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Pembayaran PNBP sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2014
  5. Penerbitan simaksi
  6. Simaksi yang telah terbit disampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon wajib lapor kepada Kepala SPTN tujuan sebelum melakukan kegiatan
  8. Pemohon berkegiatan
  9. Setelah selesai melakukan kegiatan, pemohon wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan

 5 (lima) hari kerja

1.   Senin s/d Kamis : 07.30 – 16.00 WIB

Istriahat              : 12.00 – 13.00 WIB  

2.   Jumat                 : 07.30 – 16.30 WIB

      Istirahat              : 11.30 – 13.00 WIB

1.   Mahasiswa atau pelajar indonesia : Rp. 0,00 (nol rupiah);

2. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata yang melakukan kegiatan sosial meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama amsyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan hutan, atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari : Rp. 0,00 (nol rupiah);

3.   Masyarakat yang melakukan kegiatan religi : Rp. 0,00 (nol rupiah);

4.   Masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam : Rp. 0,00 (nol rupiah);

5.   Snapshot video komersil : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);

6.   Snapshot handycam : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);

7.   Foto : Rp 250.000 (dua puluh ribu rupiah);

8.   Penelitian WNA

-          < 1>

-          1 bulan – 6 bulan : Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

-          7 bulan – 12 bulan : Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

9.   Penelitian WNI

-          Mahasiswa atau pelajar : Rp. 0,00 (nol rupiah)

-          < 1>

-          1 bulan – 6 bulan : Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

-          7 bulan – 12 bulan : Rp 250.000 (seratus ribu rupiah)


Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Instagram: @btn_sebangau

https://www.instagram.com/btn_sebangau/

 

Facebook: Balai Taman Nasional Sebangau

https://www.facebook.com/sebangau.hijau

 

Twitter: @TN_Sebangau

https://twitter.com/TN_Sebangau

 

Youtube: BTN Sebangau

https://www.youtube.com/@btnsebangau

 

Website: https://https://www.tnsebangau.com/

 

email: humas.tnsebangau@gmail.com

 

call center: +62 823-3697-0379

 

layanan pengaduan : +62 821-4952-3053
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi "