No. SK: SK.20/Menlhk-BTNSe/TU/KSA.2.2/05/2024
5 (lima) hari kerja
1. Senin s/d Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Istriahat : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 07.30 – 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB
1. Mahasiswa atau pelajar indonesia : Rp. 0,00 (nol rupiah);
2. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata yang melakukan kegiatan sosial meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama amsyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan hutan, atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari : Rp. 0,00 (nol rupiah);
3. Masyarakat yang melakukan kegiatan religi : Rp. 0,00 (nol rupiah);
4. Masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam : Rp. 0,00 (nol rupiah);
5. Snapshot video komersil : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
6. Snapshot handycam : Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
7. Foto : Rp 250.000 (dua puluh ribu rupiah);
8. Penelitian WNA
- < 1>
- 1 bulan – 6 bulan : Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- 7 bulan – 12 bulan : Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
9. Penelitian WNI
- Mahasiswa atau pelajar : Rp. 0,00 (nol rupiah)
- < 1>
- 1 bulan – 6 bulan : Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 7 bulan – 12 bulan : Rp 250.000 (seratus ribu rupiah)
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi
Instagram: @btn_sebangau
https://www.instagram.com/btn_sebangau/
Facebook: Balai Taman Nasional Sebangau
https://www.facebook.com/sebangau.hijau
Twitter: @TN_Sebangau
https://twitter.com/TN_Sebangau
Youtube: BTN Sebangau
https://www.youtube.com/@btnsebangau
Website: https://https://www.tnsebangau.com/
email: humas.tnsebangau@gmail.com
call center: +62 823-3697-0379
layanan pengaduan : +62 821-4952-3053
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store