Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

  • Simaksi 0 Rupiah
    1. Mahasiswa Pelajar Indonesia
    2. Menunjukan kartu mahasiswa/pelajar (KTM/NIM)
    3. Proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu
    4. Rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu
    5. Mengisi Formulir Permohonan (lampiran 2)
    6. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dengan format sebagaimana lampiran 1.
    7. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
    8. Paparan/Presentasi Rencana Kegiatan Penelitian (Proposal).
    9. Dalam hal permohonan tidak diajukan sendiri oleh pemohon, maka mitra kerja selaku induk organisasi pemohon dengan surat kuasa dari pemohon dapat mengatasnamakan pemohon untuk mengajukan permohonan dan mengambil SIMAKSI
    10. Perorangan dengan Surat Kuasa dari pemohon dapat mengatasnamakan pemohon untuk mengajukan dan mengambil SIMAKSI
  • SIMAKSI Penelitian dan Pengembangan
    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai KSDA Aceh
    2. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (bagi WNA)
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotokopi Tanda Pengenal (KTP/Paspor)
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Bagi WNA)
    7. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri (Bagi WNA)
    8. Surat rekomendasi dari mitra kerja
    9. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
    10. Paparan/presentasi proposal
    11. Dalam hal permohonan tidak diajukan sendiri oleh pemohon, maka mitra kerja selaku induk organisasi pemohon dengan surat kuasa dari pemohon dapat mengatasnamakan pemohon untuk mengajukan permohonan dan mengambil SIMAKSI
    12. Perorangan dengan Surat Kuasa dari pemohon dapat mengatasnamakan pemohon untuk mengajukan dan mengambil SIMAKSI
  • Simaksi Pengambilan gambar Video Komersil dan Non Komersil
    1. Surat permohonan izin memasuki kawasan konservasi lingkup BKSDA Aceh kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh/ Surat Pengantar
    2. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (bagi WNA)
    3. Fotocopy tanda pengenal (KTP/Paspor)
    4. Rencana kegiatan (proposal yang memuat penjelasan synopsis, daftar peralatan dan daftar anggota tim)
    5. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bagi WNA)
    6. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan
    7. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar
  • SIMAKSI Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
    1. Surat permohonan izin memasuki kawasan konservasi lingkup BKSDA Aceh kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh/ Surat Pengantar
    2. Proposal kegiatan
    3. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (bagi WNA)
    4. Fotocopy tanda pengenal (KTP/Paspor)
    5. Surat rekomendasi dari mitra kerja
    6. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan
    7. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
    8. Paparan/presentasi proposal
  • SIMAKSI Ekspedisi
    1. Surat permohonan izin memasuki kawasan konservasi lingkup BKSDA Aceh kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
    2. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (bagi WNA)
    3. Rencana kegiatan (proposal yang memuat penjelasan, rute/jalur ekspedisi, daftar anggota tim)
    4. Fotocopy tanda pengenal (KTP/Paspor)
    5. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan
    6. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • SIMAKSI Jurnalistik
    1. Surat permohonan izin memasuki kawasan konservasi lingkup BKSDA Aceh kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
    2. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (bagi WNA)
    3. Rencana kegiatan/proposal kegiatan
    4. Fotocopy tanda pengenal (KTP/Paspor)
    5. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan
    6. Meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
    7. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang

  1. Kewenangan Penerbitan SIMAKSI dan Perpanjangan SIMAKSI Bagi WNA atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 (satu) lokasi UPT, diterbitkan oleh Sekretasis Direktorat Jenderal KSDAE Bagi WNA dan atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1 (satu) lokasi UPT, diterbitkan Kepala UPT
  2. Pemohon mengajukan Permohonan Simaksi dilengkapi persyaratan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum kegiatan Dalam hal penilaian tidak memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan; Pemohon setelah menerima pengembalian berkas sebagaimana dimaksud melengkapi persyaratan; Berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, pemohon menyampaikan kembali permohonan SIMAKSI kepada Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja; Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengembalian kelengkapan persyaratan, UPT menghubungi Pemohon untuk melakukan Presentasi proposal kegiatan kepada Kepala Balai secara daring/luring sesuai jadwal yang ditetapkan; (penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan) Pemohon Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi peraturan perundang-undangan bermeterai 10000 Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan SIMAKSI dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis Terkait. SIMAKSI diserahkan kepada Pemohon/Pemegang SIMAKSI
  3. Perpanjangan Simaksi; Permohonan perpanjangan simaksi paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum simaksi berakhir Permohonan perpanjangan simaksi untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi dan jurnalis paling llama 3 (tiga) hari sebelum SIMAKSI berakhir Permohonan Perpanjangan bagi WNI dilampirkan dengan a. Laporan hasil Kegiatan, b. Perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku Permohonan Perpanjangan Simaksi untuk WNA dilampiri dengan; Laporan hasil kegiatan; Perizinan dari instansi yang masih berlaku; Rekomendasi dari Kepala Balai (diterbitkan setelah pemohon melakukan presentasi dan dinilai dapat diterima oleh Kepala Balai) Kepala Balai/Kepala Seksi Wilayah dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan SIMAKSI yang diajukan oleh pemohon Apabila Kepala Balai/Kepala Seksi Wilayah menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan SIMAKSI maka dalam jangka waktuu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan atau surat penolakan SIMAKSI.
  4. Masa Berlaku SIMAKSI Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan paling lama 3 (tiga) bulan Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk Kegiatan Ilmu pengetahuan dan Pendidikan paling lama 1 (sau) bulan Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk Kegiatan Pembuatan Film paling lama 14 (empatbelas) hari Masa berlaku SIMAKSI dan perpanjangan untuk Kegiatan ekspedisi dan jurnalistik paling lama 10 (sepuluh) hari
  5. Berakhir SIMAKSI: Jangka waktu berakhir; Dicabut oleh penerbit SIMAKSI Diserahkan kembali oleh pemegang SIMAKSI sebelum jangka waktu berakhir
  6. Hak Pemegang SIMAKSI: Berhak mendapat pelayanan dan/atau dukungan kemudahan serta keamanan selarna kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau kebijakan Kepala Balai/Kepala Seksi Konservasi Wilayah Kegiatan Penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan berhak mempublikasikan hasil kegiatannya di jurnal – jurnal ilmiah non-komersial dimana saja tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Balai KSDA Aceh Kegiatan pembuatan film, ekspedisi dan jurnalistik berhak mempublikasikan hasil kegiatannya dimana saja tanpa harus mendapat persetujuan dari Balai KSDA Aceh Berhak memperoleh perlindungan atas raw data (data mentah/data yang belum dipublikasikan) yang ada/tersimpan di Balai KSDA Aceh Publikasi data mentah yang ada/tersimpan di Balai KSDA Aceh dalam bentuk apapun hanya dibolehkan setelah mendapatkan persetujuan dari pemengang SIMAKSI Berhak mendapatkan perpanjangan ijin sesuai ketentuan yang berlaku Penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan berhak mendapatkan data/informasi mengambil sampel atau spesimen, dan/atau membuat plot percobaan sesuai tujuan kegiatannya, serta dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dikawasan konservasi dan/atau kebijakan Kepala Balai/Kepala Seksi Konservasi Wilayah Pembuatan film, ekspedisi dan jurnalistik berhak mendapatkan data/informasi sesuai tujuan kegiatannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di kawasan konservasi dan/atau kebijakan Kepala Balai/Kepala Seksi Konservasi Wilayah.
  7. Kewajiban Pemegang SIMAKSI Membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik Negara kepada Kepala Balai dan menggunakan dengan sebaik – baiknya sehingga tidak merusak sarana dan prasarana tersebut; Melapor Kepala Balai atau Seksi Konservasi Wilayah untuk menjelaskan rencana kegiatanya; Mengikutsertakan pemandu/pendamping setempat, dan menanggung segala biaya dan akomodasi pemandu/pendamping Melakukan persentase sebelum dan sesudah kegiatan; Menyerahkan laporan hasil kegiatan dan menyerahkan kopi film kepada UPT Penerbit SIMAKSI dengan jangka waktu sesuai pernyataan; Dalam hal terdapat kegiatan mengambil dan mengangkut specimen tumbuhan dan satwa liar, harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang –undangan Bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan; Selama melaksanakan kegiatan dilarang antara lain melakukan penebangan pohon mengganggu kesejahteraan satwa, dan memberikan makanan kepada satwa yang menjadi objek kegiatan; Mencantumkan logo Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan nomenklatur KSDAE pada setiap produk hasil kegiatan.
  8. Sanksi Pemegang SIMAKSI Pemegang SIMAKSI dikenakan Sanksi Pencabutan SIMAKSI dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap sebagaimana SURAT PERNYATAAN.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala UPT persyaratan dinyatakan lengkap

Tarif 0 Rupiah Untuk Mahasiswa atau Pelajar Indonesia yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Ilmu Pengetahuan  dan Pendidikan.

Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) meliputi: a.   Penelitian;b.   Sosial;c.   Religi dan;d.   Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tatacara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam.

TARIF SIMAKSI Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan

Tarif SIMAKSI  Penelitian dan Pengembangan 

    Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam)

a.   Warga Negara Asing

(1)  < 1>                                Rp.   5.000.000,00 / per orang

(2)  1 bulan – 6 bulan                   Rp. 10.000.000,00 / per orang

(3)  7 bulan – 12 bulan                 Rp. 15.000.000,00 / per orang

 

b.   Warga Negara Indonesia

(1)  < 1>                               Rp.      100.000,00 / per orang

(2)  1 bulan – 6 bulan                   Rp.      150.000,00 / per orang

(3)  7 bulan – 12 bulan                 Rp.      250.000,00 / per orang

 

    Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa)

a.    Warga Negara Asing

(1)  < 1>                                Rp.   7.500.000,00 / per orang

(2)  1 bulan – 6 bulan                   Rp. 12.500.000,00 / per orang

(3)  7 bulan – 12 bulan                 Rp. 17.500.000,00 / per orang

 

b.    Warga Negara Indonesia

    (1)   < 1>                               Rp.     125.000,00 / per orang

    (2)  1 bulan – 6 bulan                    Rp.     175.000,00 / per orang

    (3)  7 bulan – 12 bulan                  Rp.     300.000,00 / per orang

 

Tarif SIMAKSI Pembuatan Film dan Jurnalistik 

(Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial)

    Kawasan  Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan  Taman Buru

a.    Warga Negara Asing              Rp.  20.000.000,00 / per paket

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.  10.000.000,00 / per paket

Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa)

a.    Warga Negara Asing              Rp.   4.000.000,00 / per paket

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.   2.000.000,00 / per paket


Karcis masuk pengunjung umum (Rayon III)

Kawasan Pelestarian Alam (Taman Wisata Alam)

Hari Kerja;

a.    Warga Negara Asing              Rp.   100.000,00/orang/hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.       5.000,00/orang/hari

Hari Libur;

a.    Warga Negara Asing              Rp.   150.000,00/orang/hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.       7.500,00/orang/hari


Suaka Margasatwa (Rayon III)

Hari Kerja;

a.    Warga Negara Asing              Rp.   250.000,00/orang/hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.     20.000,00/orang/hari

Hari Libur;

a.    Warga Negara Asing              Rp.   375.000,00/orang/hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.     30.000,00/orang/hari


Tarif SIMAKSI Ekspedisi

    Kawasan Taman Wisata Alam

a.    Warga Negara Asing              Rp.      100.000,00 / per orang per hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.          5.000,00 / per paket per hari

c.    Rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

-       Warga Negara Asing                  Rp.      100.000,00 / per orang per hari

-       Warga Negara Indonesia            Rp.         3.000,00 / per orang per hari

 

    Kawasan Taman Buru

a.    Warga Negara Asing              Rp.      150.000,00 / per orang per hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.        50.000,00 / per paket per hari

c.    Rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)

-       Warga Negara Asing                  Rp.      25.000,00 / per orang per hari

-       Warga Negara Indonesia            Rp.        5.000,00 / per orang per hari

 

    Kawasan Suaka Margasatwa

a.    Warga Negara Asing              Rp.      250.000,00 / per orang per hari

b.    Warga Negara Indonesia       Rp.        20.000,00 / per paket per hari


*Kawasan Suaka  Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur 150i harga 

    pada hari kerja per orang per hari

 

    Pungutan Jasa Kegiatan Wisata Alam

       Snapshot Film Komersial

(1)   Video Komersil                      Rp.  10.000.000,00 / per paket

(2)  Handycam                             Rp.    1.000.000,00 / per paket

(3)  Foto                                        Rp.       250.000,00 / per paket

SIMAKSI

Telp : (0651) 42694

WA (call center): 0853-6283-6024


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)"