Pelayanan Alat Bantu

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kurang Mampu dari Keuchik;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kartu Tanda Penduduk;
  5. Foto terkini kondisi yang bersangkutan.

  1. Pelapor atau calon penerima manfaat atau klien datang ke Dinsos, PMG, PPPA dan diterima dengan baik oleh petugas;
  2. Petugas menerima pengaduan dan mencatat pengaduan;
  3. Pelapor Mangajukan permohonan dengan persyaratan;
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas : .Tidak memenuhi syarat . Memenuhi syarat
  5. Petugas melakukan assesment dan verifikasi;
  6. Petugas melakukan proses pengusulan bantuan;
  7. Petugas menyiapkan alat bantu;
  8. Penyerahan alat bantu kepada calon penerima manfaat atau klien, disertai penanda tanganan Berita acara Serah Terima.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Alat Bantu

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store