Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien Baru: membawa identitas diri (KTP atau KK), membawa kartu BPJS
  2. Pasien lama : Membawa identitas diri (KTP atau KK), membawa kartu BPJS /asuransi lainnya, membawa kartu berobat

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memberikan nomor aantrian, dan memperlihatkan kartu identitas /kartu BPJS / kartu berobat kepada petugas
  3. Menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas ( Nama, Jenis Kelamin, TTL, Nama KK, Alamat, agama, pendidikan, pekerjaan, no HP
  4. Menerima kembali kartu identitas / kartu BPJS/kartu berobat
  5. Mendapat kartu berobat untuk pasien baru
  6. Menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju

Membutuhkan waktu pelayanan 10 - 30 menit

Rp. 10.000 (karcis retribusi pendaftaran) Ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak


Pelayanan Pendaftaran

1.       Petugas                : UPT Puskesmas Siantan Hilir

2.       SMS/WA Pengaduan      : 0813 4593 4330

3.       Nomr Telpon Pengaduan : 0813 4593 4330

4.       Email                                     : pkmsiantanhilir209@gmail.com

5.       Website                               : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.       Instagram                            : Puskesmas Siantan Hilir

7.       Facebook Funpage          : Puskesmas Siantan Hilir

8.       Kota Pengaduan

9.       Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Siantan Hilir Jl. Sungai Selamat Gg. Teluk Sahang 1, Kelurahan Siantan Hilir

10.   Alur Pelayanan                  : Alur Pelayanan melalui kotak saran, online (SMS, WA, Email, Chat  FB dan IG dan secara langsung kemudian pengaduan diterima dan diperiksa. Setelah itu petugas mencatat dalam buku pengaduan dan melakukan telaah pengaduan. Setelah itu petugas menyampaikan umpan balik melalui : papan pengumuman secara online dan secara langsung selama 1-2 hari dan selesai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"