Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian
  6. Akte Perceraian (bagi janda/duda) Fotocopy Surat Pindah Agama
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  8. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
  9. fotocopy KTP orang tua/wali
  10. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima SuratPengantar Nikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"