Layanan Pembuatan Akun Pejabat Pembuat Komtmen, Pejabat Pengadaan dan POKJA Pemilihan

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Layanan Pembuatan Akun Pejabat Pembuat Komtmen, Pejabat Pengadaan dan POKJA Pemilihan
    1. Surat Permohonan Pembuatan User ID
    2. SK Penunjukan dan Pengangkatan PPK / Pejabat Pengadaan / Pokja
    3. Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar

  • LAYANAN PEMBUATAN AKUN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENGADAAN DAN POKJA PEMILIHAN
    1. Pemohon ( Pokja / Satuan Kerja ) mengirimkan Surat Permohonan Pembuatan User ID untuk Aplikasi SPSE beserta kelengkapan dokumennya
    2. Tim LPSE memeriksa kelengkapan dokumen terkait
    3. Apbila dokumen sudah lengkap maka akan dibuatkan User ID pada Aplikasi SPSE
    4. Tim LPSE mengirimkan User ID beserta password kepada pemohon
    5. Tim LPSE membuat draft Surat Pemberitahuan Pembuatan Akun untuk diarsipkan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Akun Pejabat Pembuat Komtmen, Pejabat Pengadaan dan POKJA Pemilihan

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

a.    Helpdesk LPSE ( dating langsung )

b.   Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akun Pejabat Pembuat Komtmen, Pejabat Pengadaan dan POKJA Pemilihan"