Layanan Pengelolaan Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Layanan Pengelolaan Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik
    1. KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan permintaan dokumen LPSE kepada Helpdesk LPSE 2. Pemohon mengisi form permohonan permintaan dokumen 3. Helpdesk LPSE memeriksa letersediaan dokumen dan menyesuaikan level dokumen a. Apabila dokumen tergolong level 1 maka dokumen dapat langsung diberikan kepada pemohon b. Apabila dokumen tergolong level 2 maka Helpdesk LPSE melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan kepada Kasubbag Pengelolaan LPSE 4. Pemohon mendapatkan dokumen LPSE 5. Helpdesk menyampaikan laporan berkala terkait pengelolaan dokumen LPSE kepada Kasubbag Pengelolaan LPSE 6. Laporan diarsipkan pada tempat penyimpanan arsip

1.   Jangka waktu pelayanan dari permohonan sampai mendapatkan dokumen LPSE

a.      Apabila dokumen tergolong level 1 maka dokumen dapat langsung diberikan kepada pemohon

b.     Apabila dokumen tergolong level 2 maka Helpdesk LPSE melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan kepada Kasubbag Pengelolaan LPSE

2.Jangka waktu penggunaan dokumen LPSE adalah 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengelolaan Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik

b.     Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik"