No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024
1. Jangka waktu pelayanan dari permohonan sampai mendapatkan dokumen LPSE
a. Apabila dokumen tergolong level 1 maka dokumen dapat langsung diberikan kepada pemohon
b. Apabila dokumen tergolong level 2 maka Helpdesk LPSE melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan kepada Kasubbag Pengelolaan LPSE
2.Jangka waktu penggunaan dokumen LPSE adalah 1 ( satu ) hariTidak dipungut biaya
Layanan Pengelolaan Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store