pelayanan gawat darurat

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. pasien membawa kartu identitas(KTP/KK)

  1. 1. Pasien datang ke ugd 2. Pasien atau keluarga di arahkan untuk mendaftat ke loket pendaftaran 3. Pasien dilakukan identifikasi identitas oleh petugas ugd 4. Pasien diwawncara/di anamnesa tentang keluhannya 5. Pasien diperiksa secara berurutan dan lengkap sesuai keluhannya 6. Pasien di KIE (diberi informasi tentang hasil pemeriksaan ,rencana layanan dan pengobatan,rencana tindakan medis,informasi rujukan jika diperlukan) 7. Pasien menyelesaikan syarat administrasi (BPJS tidak dikenakan biaya) 8. Pasien pindah kamar rawat inap,pulang atau dirujuk

0 Menit

1.  Pasien umum dan pasien tanpa identitas dikenakan  tarif sesuai perda yang berlaku ( Rp.20.000)

2.  Pelayanan Observasi (maksimal 6 jam) (Rp.100.000)

3.  Tindakan medis ringan (Rp.20.000)

4.  Tindakan medis kecil (Rp.30.000)

5.  Tindakan medis sedang (Rp.50.000)

6.  Tindakan medis besar(Rp.70.000)

7.  Tindakan medis khusus (khitan) (Rp. 150.000)

8.  Tindakan medis khusus (pemberian )2 per jam ( Rp.25.000)

9.  Tindakan medis khusus (nebulizer) (Rp. 60.000)

10.         Tindakan medis khusus ( tindik) (Rp.20.000)


Pelayanan Gawat Darurat

pasien bisa meberikan saran,kritik dan saran melalui link pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan gawat darurat"