No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023
0 Menit
1. Pasien umum dan pasien tanpa identitas dikenakan tarif sesuai perda yang berlaku ( Rp.20.000)
2. Pelayanan Observasi (maksimal 6 jam) (Rp.100.000)
3. Tindakan medis ringan (Rp.20.000)
4. Tindakan medis kecil (Rp.30.000)
5. Tindakan medis sedang (Rp.50.000)
6. Tindakan medis besar(Rp.70.000)
7. Tindakan medis khusus (khitan) (Rp. 150.000)
8. Tindakan medis khusus (pemberian )2 per jam ( Rp.25.000)
9. Tindakan medis khusus (nebulizer) (Rp. 60.000)
10. Tindakan medis khusus ( tindik) (Rp.20.000)
Pelayanan Gawat Darurat
pasien bisa meberikan saran,kritik dan saran melalui link pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store