Standar Pelayanan Kasir Rawat Jalan dan Rawat Inap

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Pasien menunjukkan kartu berobat pasien atau menyebutkan nama lengkap pasien.

  1. Pasien atau keluarga pasien menuju kasir sesuai antrian.
  2. Pasien atau keluarga pasien memberikan dokumen/persyaratan yang diminta petugas.
  3. Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pasien.
  4. Petugas kasir menerima formulir rincian dari masing masing unit pelayanan (Radiologi, Laboratorium, Farmasi dan pelayanan penunjang lainnya).
  5. Petugas kasir menerima formulir rincian tindakan dari UGD, Poliklnik, Zaal Rawat Inap
  6. Petugas kasir memberitahu kepada pasien atau keluarga pasien atas jumlah pembayaran.
  7. Pasien melakukan transaksi pembayaran dikasir.
  8. Petugas kasir menerima pembayaran dari pasien dan menghitung uang yang diterima.
  9. Petugas kasir membuat kuitansi dan menyerahkan kuitansi ke pasien dengan diberikan stempel Lunas.
  10. Petugas menyarankan kepada pasien untuk menuju ke masing masing klinik dan rawat inap yang dikehendaki.

Rawat Jalan : 5 menit 

 Rawat Inap : 20 menit

 IGD : 5 – 10 menit

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kasir

• Petugas Pengaduan 

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id 

 • Telp : 08117321881 

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir Rawat Jalan dan Rawat Inap"