Layanan Fasilitas Input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP )

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Layanan Fasilitas Input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP )
    1. Pengguna Anggaran ( PA ) / Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) harus sudah mempunyai akun di aplikasi SIRUP
    2. Pejabat Pembuat Komitemen ( PPK ) harus sudah terdaftar sebagai akun PPK di LPSE Kabupaten Jember
    3. Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) Perangkat Daerah

  1. PPK untuk mengisi data diri di lpse.jemberkab.go.id
  2. PA/KPA memverifikasi data PPK di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/login
  3. PPK log in kembali pada lpse.jemberkab.go.id untuk pembuatan paket
  4. PA/KPA log in kembali pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/login untuk "Umumkan Paket Penyedia"

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitas Input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP )

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

b.     Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas Input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP )"