Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi

  • Surat Permohonan SIMAKSI
    1. Proposal Rencana Kegiatan
    2. Foto KTP pemohon
    3. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar

Jangka waktu penerbitan SIMAKSI 1 hari setelah persyaratan lengkap (dokumen dan presentasi)

  • Penerbitan SIMAKSI tidak dipungut biaya.
  • Untuk kegiatan masuk di Kawasan Konservasi dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2014 Tentang jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang berlaku pada KLHK.

SIMAKSI

Untuk pengaduan pelayanan SIMAKSI melalui :

  • Call Center : 0811 2950 970
  • Website : http://tngunungmerbabu.org
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengajuan simaksi (surat dan proposal) melalui email : tngunungmerbabu@menlhk.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi"