Penggunanan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Laporan / Pernyataan permasalahan aplikasi SPSE
    1. Laporan / Pernyataan permasalahan aplikasi SPSE

  • Laporan / Pernyataan permasalahan aplikasi SPSE
    1. Pengguna melaporkan permasalahan kendala teknis melalui Helpdesk LPSE
    2. Helpdesk LPSE memeriksa dan menyelesaikan permasalahan kendala teknis langsung kepada pengguna
    3. Apabila Helpdesk LPSE tidak dapat menyelesaikan permasalahan kendala tknis maka dilakukan eskalasi ke Helpdesk LKPP
    4. Helpdesk LKPP menerima laporan permasalahan dan merespon dengan permintaan data tambahan atau pennyelesaian masalah
    5. Helpdesk LPSE menrima umpan balik Helpdesk LKPP dan meneruskan kepada pengguna

1. Pelayanan penggunaan aplikasi SPSE pada jam kantor yaitu 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

2. Pelayanan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) selama 24 jam

3.Jangka Waktu penyelesaian maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Penggunanan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

b.     Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

      Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunanan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE"