Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Permohonan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa
    1. Surat Kuasa bagi pembawa dokumen selain Direktur, dicap bermaterai Rp 10.000,00 dan ditandatangani oleh Direktur
    2. KTP Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta ( asli dan fotokopi 1 lembar ?
    3. NPWP Perusahaan ( asli dan fotokopi 1 lembar )
    4. SIUP / IUJK / Perizinan sesuai bidang masing – masing dan masih berlaku ( asli dan fotokopi 1 lembar )
    5. TDP / Nomor Induk Berusaha ( NIB ) ( asli dan fotokopi 1 lembar )
    6. Akta Pendirian Peruhasaan dan Perubahannya jika ada ( as;I dan fotokopi 1 lembar )

  • Registrasi dan Verfikasi Penyedia Barang dan Jasa
    1. Mendaftar secara online pada website lpse.jemberkab.go.id dan
    2. Masukkan email dan kode keamanan
    3. Buka email Perusahaan untuk melanjutkan pendaftaran pada link balasan dari Helpdesk LPSE
    4. Input data Perusahaan dan Klik “ Mendaftar “
    5. Lakukan verifikasi dan pengaktifan akun penyedia dengan membawa berkas pendukung ke verifikator LPSE. Adapun berkas pendukungnya adalah : a. KTP Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta Perusahaan ( asli dan fotokopi 1 lembar ) b. SIUP / IUJK / Perizinan sesuai bidang masing – masing dan masih berlaku ( asli dan fotokopi 1 lembar ) c. Akta pendirian beserta perubahannya ( asli dan fotokopi 1 lembar ) d. Akta pendirian beserta perubahannya ( asli dan fotokopi 1 lembar ) e. Surat Kuasa bagi pembawa berkas bukan Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta Perusahaan, dicap bermaterai Rp 10.000,00 dan bertandatangani Direktur f. KTP yang diberi Kuasa, jika dikuasakam (( asli dan fotokopi 1 lembar )
    6. Verifikator LPSE menerima berkas pendukung dan melakukan verifikasi, jika berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi ke Penyedia dan jika berkas sudah lengkap akan diaktifkan akun penyedia LPSE.

1.   Permohonan konsultasi sesuai layanan jam kantor yaitu 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

2.   Pelayanan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) selama 24 jam

3.   Jangka Waktu penyelesaian 1 hari

Gratis / Tidak dikenakan biaya

Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

a.   Helpdesk LPSE ( datang langsung )

b.   Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

   c. Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa"