Pelayanan Pengajuan SPP- UP/TU/GU

No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023

  1. Pengantar SPP
  2. SPP-UP/TU/GU
  3. Rincian SPP-UP/TU/GU
  4. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP/TU/GU
  5. Kwitansi Asli Bermaterai / Bukti Pembelian
  6. Fotokopi Referensi Bank Jatim
  7. Berita Acara Penerimaan Barang
  8. Faktur Pajak
  9. SSP PPh + PPN
  10. Fotokopi SPD

  1. Staf menyiapkan draft SPP UP/TU/GU berdasarkan dokumen pendukung yang ada
  2. Kasubag Keuangan memverifikasi Draf SPP UP/TU/GU menguji kelengkapan dan menandatangani
  3. Kasubag Keuangan Membuat SPM UP/TU/ GU berdasarkan SPP dan diserahkan ke Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran
  4. Sekretaris memeriksa kesesuaian berkas SPP dan SPM UP/TU/GU
  5. Kepala Dinas memeriksa kesesuaian berkas SPP dan SPM melakukan pengesahan selaku Pengguna Anggaran untuk kemudian diajukan ke BUD yang akan menerbitkan SP2D

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SPM UP/TU/GU yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jember

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

3.   Telepon : (0331) 322870

5.   Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan SPP- UP/TU/GU"