Pelayanan Informasi Publik

  • Persyaratan Pelayanan Informasi Publik
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Memasukkan Surat
    3. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencatumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan

  • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
    1. Surat Pemohonan dimasukkan untuk diketahui pimpinan
    2. Petugas menerima surat yang telah di disposisi pimpinan
    3. Petugas Memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
    4. Petugasmemberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
    5. Petugas mengarsipkan data informasi kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada