Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Surat Pengaduan Resmi
  3. Bukti Pendukung
  4. Formulir Pengaduan
  5. Detail Kejadian
  6. Informasi Tambahan

  1. Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan pengaduan
  2. Petugas memastikan kelengkapan identitas diri dan isi laporan pengaduan
  3. Petugas meneruskan formulir berkas pengaduan yang telah lengkap kepada tim verifikasi
  4. Tim verifikasi menelaah dan mengklasifikasikan informasi aduan untuk diteruskan kepada koordinator penanganan pengaduan yang berwenang
  5. Koordinator penanganan pengaduan memproses informasi aduan
  6. Koordinator penanganan pengaduan menyampaiakn hasil proses tindak lanjut aduan kepada pelapor
  7. Petugas/ tim melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan

Penerimaan Laporan aduan : 2 Menit

Mengidentifikasi Laporan Pengaduan :  5 Menit

mengkonfirmasi dan mempertimbangan pengaduan : 18 Menit

pengambilan keputusan : 20 Menit

penyampaian hasil keputusan : 15 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat "