No. SK: SK.24/T.15/TU/DATIN/02/2023
Pemohonan Mengajukan Permohonan Ijin, Verifikasi Kelengkapan Dokumen, Presentasi dari pemohon, Permohonan diproses,Simaksi Terbit,Simaksi diserahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
SIMAKSI
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kantor TN Meru Betiri Jl. Sriwijaya no 53 Jember (0331)335535 atau Pusat Layanan Informasi TN Meru Betiri 081232473313 (widyo), 081252766627 (Afian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store