Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem

  1. Masyarakat/PelakuUsaha/Kementerian Lembaga/Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi kendala teknis sistem yang ditujukan kepada : Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal cq. Direktur Sistem Perizinan Berusaha, Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui alamat email: tudep.ti@bkpm.go.id atau tu.ditspb@bkpm.go.id
  3. Untuk internal Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan surat/nota dinas melalui aplikasi e-office
  4. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. kronologi kendala teknis sistem dan bukti telah melakukan konsultasi melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM; b. data dukung; c. identitas pemohon; d. nomor kontak (whatsapp) dan email personal yang dapat dihubungi.
  5. Kendala teknis sistem ini adalah kendala sistem yang tidak dapat di fasilitasi oleh unit terkait di Kementerian Investasi/BKPM
  6. Pengajuan waktu pelaksanaan fasilitasi paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh pejabat di unit Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
  7. Tersedianya pejabat/pegawai/pelaku usaha yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal (via permohonan elektronik/pengiriman surat)
  2. Tata Usaha Deputi menatausahakan surat ke dalam e-office untuk diteruskan surat kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi. Untuk selanjutnya Deputi akan mendisposisikan kepada Direktur di Kedeputian Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
  3. Setelah mendapat disposisi dari Deputi, Direktur Sistem Perizinan Berusaha menugaskan pejabat/pegawai di internal unit SPB
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan fasilitasi kepada pemohon
  5. Jika pelaksanaan fasilitasi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan, maka unit kerja akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pemohon
  6. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas/pengguna layanan prioritas baik lansia dan ibu hamil yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, dapat melalui jalur dan prosedur khusus yang tersedia di Lantai 1, Gedung Barli Halim, Kementerian Investasi/BKPM, Jl Gatot Subroto No. 44 Jakarta Selatan

Selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima unit kerja 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi permasalahan dapat dilakukan melalui pertemuan (daring) maupun surat balasan

1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a. Petugas pengaduan

b. Surat 

c. Kotak pengaduan, saran dan masukan

d. Telpon call center 169

e. Pengaduan disampaikan melalui : laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas akan menyampaikan jawaban secara langsung

4. Bagi yang telah mendapatkan layanan dapat mengisi kuesioner https://simantab.bkpm.go.id/survei/SPB2024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem"