Selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima unit kerja
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi permasalahan dapat dilakukan melalui pertemuan (daring) maupun surat balasan
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan
b. Surat
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan
d. Telpon call center 169
e. Pengaduan disampaikan melalui : laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas akan menyampaikan jawaban secara langsung
4. Bagi yang telah mendapatkan layanan dapat mengisi kuesioner https://simantab.bkpm.go.id/survei/SPB2024
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store