Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan

No. SK: Up.013.1/02/I/2022

  • Legalisasi Surat Keterangan Jual Beli Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatanggani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto copy KTP Penjual dan Pembeli
    3. Foto copy KTP Tu 'a Golo,RT dan Para Saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
  • Syarat Legalisasi Surat keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatanggani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto copy KTP Penjual dan Pembeli
    3. Foto copy KTP Tu'a Golo,RT dan Para Saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk
    1. Surat Pengantar dari Desa
    2. Foto Copy Kartu Keluarga
    3. Foto Copy KTP
  • Syarat Legalisasi Surat Permohonan kredit
    1. Berkas Permohonan Kredit
    2. Foto Copy KTP Peminjam
    3. Foto Copy Surat Jaminan
    4. Foto Copy KTP Pemilik Jaminan
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
    2. Foto Copy Kartu Keluarga
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Usaha
    1. Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Kelurahan
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Bukti Pembayaran PBB
    4. Foto Copy Sertifikat Tanah

  1. Pemohon mcngujukan berkus permohonan
  2. Staf menerima berkas permohonan Legalisasi dan memverifikasi berkas pcrrnohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Staf mengembalikan berkas pemohon apabila ada yang kurang untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Kepala Seksi Memberikan paraf terhadap dokumen yang dianggap lengkap dan sah
  5. Staf membawa dokumen untuk ditandatangani oleh Camat
  6. Staf mengembalikan dokumen yang sudah ditandatangai kepada pemohon untuk digandakan sebagai arsip kecamatan
  7. Pemohon mengembalikan hasil kopian dokumen untuk arsip kecamatan

sejak berkas permohonan diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  • Datang langsung ke Kantor Camat Borong
  • Melalui telepon
  • melalui kotak saran
2. Mekanisme pengaduan:

  • Pengaduan melalui tatap muka langsung: Pemohon mengisi buku pengaduan, Petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon
  • pengaduan melalui online : Pengaduan  disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas  dan kontak person pelapor dan Petugas       melakukan     verifikasi     terhadap      materi pengaduan    dan      memberikan    tanggapan     sebagai tindaklanjut atas pengaduan
  • pengaduan melalui kotak saran : Pemohon menulis masukan  dan saran  ke dalam kotak saran, Petugas menindaklanjuti  secara berkala segala masukan atau saran dari  masyarkarat dan dipublikasikan, Petugas pelayanan pengaduanStaf Kantor kecamatan Borong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan"