Pembayaran PBB

No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN

  • Pembayaran PBB
    1. 1. SuratPengantar / Keterangan DariKelurahan 2. Poto Copy KK,KTP, PBB Pemohon
    2. 1. SuratPengantar / Keterangan DariKelurahan 2. Poto Copy KK,KTP, PBB Pemohon

  • Pembayaran PBB
    1. 1. Pemohon datang membawa berkaspengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapanberkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register PBB 5. Berkas diserahkan kepada pusat 6. Hasinya di b erikan kembali kepada pemohon
    2. 1. Pemohon datang membawa berkaspengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapanberkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register PBB 5. Berkas diserahkan kepada pusat 6. Hasinya di b erikan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 1. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan 2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan 3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan 4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"