Pemberian Kompensasi Pelayanan

  1. Pemohon datang secara langsung atau melalui call center (Telepon, SMS, WA, Email, website) yang sudah kami sediakan
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain melampirkan fotokopi KTP/Identitas lain

  1. Pemohon yang komplain atas pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipersilahkan ke meja pengaduan oleh petugas Customer Service
  2. Pemohon mengisi lengkap formulir pengaduan dan saran
  3. Keluhan pelayanan Pemohon dicatat pada Buku Pengaduan oleh petugas Pengaduan
  4. Petugas Customer Service melakukan klarifikasi atas kebenaran yang terjadi dilapangan (ruang pelayanan sebelumya)
  5. Jika pemohon terbukti ada ketidaksesuaian pelayanan maka kompensasi akan diberikan sesuai janji dianggap selesai dan tidak diberikan kompensasi
  6. Kompensasi pelayanan diberikan dapat berupa : - Ucapan Permohonan maaf dan terimakasih; - Dokumen yang mengalami keterlambatan penyelesaian akan dimasukkan ke dalam skala prioritas - Dokumen (hasil keluhan / yang terlambat ) yang telah selesai diproses akan di kirimkan ke alamat pemohon melalui medsos / WA
  7. Petugas tetap melayani pemohon dengan sopan dan petugas Customer Service meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam proses penyelesaian dokumen

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang mengalami keterlambatan proses dan termasuk dalam Kompensasi Pelayanan

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui :

a. Pengaduan Konsultasi langsung

b. Pengaduan dan Konsultasi online melalui :

    - Email : dikbud@soppeng.go.id

    - Website : https://dikbud.soppeng.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kompensasi Pelayanan"