Pelayanan Pendaftaran dan Rekam medis

  1. 1. Bagi pasien Lama menunjukkan kartu berobat
  2. 2. Bagi pasien Baru maupun Pemohon Surat Keterangan Sehat Menunjukkan kartu identitas diri berupa fotocopy KK/KTP/BPJS

  1. Pasien di screening oleh petugas yang berada di pintu masuk Puskesmas
  2. Pasien diberi stiker kuning, jika dari hasil screening termasuk kategori pasien khusus
  3. Pasien mengambil nomor urut antrian yang tersedia
  4. Pasien dengan stiker kuning melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran khusus
  5. Pasien tanpa stiker kuning, melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran umum
  6. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  7. Petugas melakukan pendaftaran dengan memasukkan identitas pasien dan pelayanan yang dituju
  8. Bagi pasien baru , petugas mencetak kartu berobat dan diserahkan kepada pasien
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu sesuai dengan ketegorinya dan tempat pelayanan yang dituju Pelayanan Administrasi : 1.Pelanggan menyerahkan surat maupun dokumen lain yang membutuhkan tanda tangan dan legalisir Dokter Puskesmas 2.Petugas menyerahkan dokumen kepada dokter untuk ditandatangani 3.Petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani kepada pelanggan

Loket Pendaftaran : 2 – 3 menit

Rekam Medis        : 5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Seluruh Unit , Kartu berobat

1. Telepon/SMS/WA 0812-6605-4208

 2.Email: skemadumasspk@gmail.com

 3.Media Sosial :

 • Fb : Upt Puskesmas Sungai Pakning •

 Instagram : Upt Puskesmas Sungai pakning

 • Website : https://puskesmassungaipakning.bengkalis.go.id 4.Secara tertulis melalui :

 • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Sungai Pakning

 • Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam medis"