No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN
Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata – rata 5 menit tiap
pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkapgratis
PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
5. Melalui kotak saran yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
6. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
7. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store