pelayanan surat pengantar/rekomendasi

No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN

  • PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI
    1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
    2. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat

  • PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI
    1. 1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; 2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan 3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya 4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat; 5. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon
    2. 1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; 2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan 3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya 4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat; 5. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Lamanya            proses            pembuatan            Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata rata 5 menit tiap

pemohon   dan   paling  lama  1  hari   terhitung   sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

gratis

PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

5.     Melalui   kotak   saran   yang   telah   disediakan khusus dalam program pelayanan

6.     Melakukan      konfirmasi       kepada       petugas pelayanan

7.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat pengantar/rekomendasi"