Layanan Informasi Publik

  1. Membawa Kartu identitas
  2. Mengisi Formulir Layanan Informasi Publik
  3. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan menvantumkan sumber memperoleh informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja Pelayanan Informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa; - Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan - permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemahaman dan Kejelasan Mengenai Bidang

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui :

a. Pengaduan Konsultasi langsung

b. Pengaduan dan Konsultasi online melalui :

    - Email : dikbud@soppeng.go.id

    - Website : https://dikbud.soppeng.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"