Layanan Konsultasi

  1. Membawa Kartu Pegawai Negeri Sipil / Kartu Identitas Lain
  2. Berpakaian Dinas / Kemeja / Rapi
  3. Membawa Bahan / Dokumen yang akan dkoonsultasikan
  4. Mengisi Formulir pelayanan / permintaan informasi publik

  1. Menghubungi langsung petugas layanan konsultasi atau via online
  2. Pengguna layanan mengisi formulir pelayanan
  3. petugas menghubungi dan mengecek kesiapan kabag, kasubag atau pegawai yang ditunjuk.
  4. Kabag/Kasubag membidangi atau staf yang telah ditunjuk memberikan penjelasan dan informasi terkait hal yang di konsultasikan
  5. Meneruskan ke Atasan Langsung atau memfasilitasi koordinasi dan konsultasi ke tingkat provinsi jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemahaman dan Kejelasan Mengenai Bidang :

a. Pengaduan dan konsultasi langsung

b. Pengaduan dan Konsultasi online melalui :

    - Email : dikbud@soppeng.go.id

    - Website : dikbud.soppeng.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"