Pengaduan PKH

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Masyarakat Kota Sabang dibuktikan dengan membawa Identitas Kependudukan (KTP/KK)

  1. KPM menunjukan identitas diri (KTP/KK)
  2. Petugas Pelayanan Puskesos membuka Aplikasi SIKS-NG untuk pengecekan DTKS dan Bansos PKH
  3. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai dengan hasil pencarian dalam Aplikasi SIKS-NG
  4. Apabila terdapat kebiasan data, Petugas Pelayanan Puskesos menghubungi Koordinator PKH untuk dicek dalam data bayar terbaru
  5. Koordinator PKH melakukan pelacakan pada data bayar dan Aplikasi E-PKH
  6. Hasil pengecekan dilaporkan kepada Petugas Pelayanan Puskesos
  7. Petugas Pelayanan Puskesos memberikan keterangan sesuai hasil penelusuran
  8. Apabila terindikasi sudah tidak mendapatkan bantuan lagi, KPM dapat mengusulkan ulang ke Gampong dengan membawa Pengantar yang ditandatangani oleh Jurong kemudian disahkan dalam Musyawarah Gampong
  9. Keuchik Gampong dapat mengirimkan data usulan

Dua Jam

Tidak dipungut biaya

Pengaduan PKH

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store