Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk WNA DAN WNI

  1. Pemohon mengajukan SIMAKSI melalui link berikut https://drive.google.com/drive/my-drive untuk mengisi formulir izin SIMAKSI, membuat surat pernyataan dan mengupload berkas yang diperlukan.
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi.
  3. Setelah verifikasi kelengkapan dokumen, pemohon membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Balai KSDA Sulawesi Tenggara akan menerbitkan SIMAKSI.
  5. Setelah menyelesaikan kegiatan, pemohon SIMAKSI, melaporkan bahwa kegiatan telah selesai. Untuk pembuatan film komersil dan non komersil diharapkan memberikan copy film dan untuk penelitian pemohon dapat memberikan copy laporan penelitian

3 Hari kerja

TAMAN WISATA ALAM

a) Warga Negara Asing

(1)  < 1>

(2) 1 bulan - 6 bulan : Rp 10.000.000,00/orang

(3) 7 bulan - 12 bulan : Rp 15.000.000,00/orang

b) Warga Negara Indonesia

(1)  < 1>

(2) 1 bulan - 6 bulan : Rp 150.000,00/orang

(3) 7 bulan - 12 bulan : Rp 250.000,00/orang

CAGAR ALAM DAN SUAKA MARGASATWA

(a) Warga Negara Asing

(1)  < 1>

(2) 1 bulan - 6 bulan : Rp 12.500.000,00/orang

(3) 7 bulan - 12 bulan : Rp 17.500.000,00/orang

(b) Warga Negara Indonesia

(1)  < 1>

(2) 1 bulan - 6 bulan : Rp 175.000,00/orang

(3) 7 bulan - 12 bulan : Rp 300.000,00/orang

SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI) WNA DAN WNI


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Email : bksdasultra07@gmail.com

Call Center BKSDA Sultra: 085340222556

Instagram : bksda_sultra
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk WNA DAN WNI"