Rekomendasi Keterangan Domisili Organisasi Masyarakat

No. SK: 00.8.3.2/02/CS/2024

  1. Surat Keterangan dari Nagari
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Membawa fotocopy akte pendirian/susunan kepengurusan yang telah di sahkan oleh pimpinan setingkat diatas di Parpol/LSM
  4. Membawa fotocopy bukti lunas PBB Tahun berjalan

Waktu Penyelesaian bisa kurang dari 60 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Domisili Ormasy atau LSM

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan SUTERA Alamat Jl. Sei.Sirah Surantih , Kabupaten Pesisir Selatan,  Kode pos 25653

2.   Melalui surat ke alamat Kecamatan SUTERA

3.   Melalui Email : kecamatansutera@gmail.com

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Keterangan Domisili Organisasi Masyarakat"