Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Foto copy kartu Keluaraga (KK) 1 lembar
  2. Foto copy ktp 1 lembar
  3. Foto copy NPWP 1 lembar (bila ada)

  1. Pemohon membawa Form. permohonan
  2. Pemohon ke tugas pelayanan untuk cek berkas atas kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas
  3. Berkas yang dianggap valid / benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya.
  4. Berkas yang sudah valid diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf
  5. Melakukan Input Data
  6. Penyerahan Sertifikat NIB ke Pemohon

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 3 Menit

Input Data : 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Permohonan Perijinan melalui system OSS "