Pelayanan penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada perumahan dan permukiman

No. SK: 24

  • Untuk PSU perumahan yang belum terbangun
    1. Penyerahan secara administrasi (fc KTP, fc akte pendirian perusahaan, gambar rencana tapak)
    2. Penyerahan secara fisik (fc KTP, fc akte pendirian perusahaan, gambar rencana tapak, fc BA serah terima administrasi, fc pelepasan hak)
  • Untuk PSU perumahan yang telah dibangun
    1. Foto copy KTP, fc Akte pendirian badan usaha, fc SPPT PBB, gambar rencana tapak dll

  • Untuk PSU perumahan yang belum terbangun
    1. Penyerahan secara administrasi 1. Pemohon datang ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2. Pemohon membuat surat permohonan dan pemenuhan persyaratan adm 3. Pemohon mengajukan berkas 4. Verifikasi berkas oleh tim sekretariat 5. Pemaparan PSU yang akan diserah terimakan oleh pemohon 6. Penandatanganan BA verifikasi persyaratan adm dan BA serah terima adm
    2. Penyerahan secara fisik 1. Pemohon datang ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2. Pemohon membuat surat permohonan dan pemenuhan persyaratan adm 3. Pemohon mengajukan berkas 4. Verifikasi berkas oleh tim sekretariat 5. Pemaparan PSU yang akan diserah terimakan oleh pemohon 6. Penandatanganan BA verifikasi persyaratan adm dan BA serah terima adm 7. Survey dan pengecekan lapangan 8. Penandatanganan BA Hasil pemeriksaan lapangan 9. Penandatanganan BA serah terima fisik PSU
  • PSU perumahan yang telah dibangun
    1. 1. Pemohon datang ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2. Pemohon membuat surat permohonan dan pemenuhan persyaratan adm 3. Pemohon mengajukan berkas 4. Verifikasi berkas oleh tim sekretariat 5. Pemaparan PSU yang akan diserah terimakan oleh pemohon 6. Penandatanganan BA verifikasi persyaratan adm dan BA serah terima adm 7. Survey dan pengecekan lapangan 8. Penandatanganan BA Hasil pemeriksaan lapangan 9. Penandatanganan BA serah terima fisik PSU

Waktu pelayanan diperkirakan adalah 2 bulan dengan catatan bahwa seluruh kelengkapan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan

Pengaduan dapat dilakukan melalui pejabat pengelola kegiatan, telpon/wa/email serta  kotak saran. Selanjutnya pengaduan dimaksud akan dilakukan cek administrasi, cek lapangan serta koordinasi internal dan instansi terkait. selanjutnya dilakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0752) 92766

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada perumahan dan permukiman"