Pelayanan Penyusunan Peraturan daerah

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan Perda
  2. Nota Dinas
  3. Rancangan Perda, Setelah disusun,

  • Prosedur Penyusunan peraturan Daerah
    1. Pengajuan Rancangan Perda? Penjadwalkan waktu pembahasan ? Pembahasan /Koreksi Perda ? sosialisasi pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah ? penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah dan menyampaikan ke DPRD ? Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD tentang Penetapan Jadwal Rapat Paripurna DPRD ? Rapat Paripurna terhadap Penerimaan Raperda ? Rapat Pembahasan Raperda dalam Pansus DPRD dengan Pihak Pemerintah Daerah ? Rapat Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda ? Penyerahan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD ? Pemberian Nomor Registrasi (Noreg) oleh Gubernur ? menetapkan Perda ? Pengundangan Perda ? Penomoran Perda dan Penomoran dalam Lembaran Daerah ? membuat Salinan Perda ? autentifikasi terhadap Salinan Perda ? mendokumentasikan Naskah Asli dan mengupload Salinan Perda ke Website JDIH ? menyerahkan Naskah Salinan Perda kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa
    2. Penjadwalkan waktu pembahasan
    3. Pembahasan /Koreksi Perda
    4. Sosialisasi pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah
    5. Penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah dan menyampaikan ke DPRD
    6. Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD tentang Penetapan Jadwal Rapat Paripurna DPRD
    7. Rapat Paripurna terhadap Penerimaan Raperda ? Rapat Pembahasan Raperda dalam Pansus DPRD dengan Pihak Pemerintah Daerah
    8. Rapat Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda
    9. Penyerahan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD
    10. Pemberian Nomor Registrasi (Noreg) oleh Gubernur
    11. menetapkan Perda
    12. ? Pengundangan Perda
    13. Penomoran Perda dan Penomoran dalam Lembaran Daerah
    14. Membuat Salinan Perda
    15. Autentifikasi terhadap Salinan Perda
    16. Mendokumentasikan Naskah Asli dan mengupload Salinan Perda ke Website JDIH
    17. Menyerahkan Naskah Salinan Perda kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa

layanan selesi dengan syarat dokumen atau persyaratan lengkap dan Pejabat yang berwenag ada di tempat 

Tidak dipungut biaya

Produk hukum disimpan dalan hardcopy dan softcopy melalui Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)

Kotak Saran

Telepon : -

Fax : (0714) 322447

Email : bagianhukumsetdakabmuba@gmail.com

Mekanisme Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.  Klarifikasi pada Perangkat Daerah yang menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

Koordinasi bersama Perangkat Daerah, tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JDIH