Pengaduan Publik

No. SK: 500.12.1/21/I/ Th 2024

  1. Objektif, tidak bersifat fitnah
  2. Bersifat konstruktif
  3. Menginformasikan adanya indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan yang dilakukan oleh aparatur
  4. Sumbang saran terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  5. Ditujukan atau ditembuskan kepada Pemerintah Daerah
  6. Identitas Pelapor jelas dan memberikan bukti awal adanya indikasi pelanggaran

  1. Menerima aspirasi/aduan dari warga baik melalui website, facebook, twitter, instagram, WA maupun SMS.
  2. Meneruskan aduan ke grup aduan.
  3. Meneruskan aduan ke Admin OPD terkait, apabila aduan di grup tidak segera ditanggapi.
  4. Menyampaikan tanggapan / balasan kepada pihak yang menyampaikan aduan/warga.
  5. Mencatat aduan dan tanggapannya sebagai bahan laporan dan evaluasi.
  6. Merekap aduan beserta tanggapannya untuk dilaporkan kepada Pimpinan secara bulanan.
  7. Mengarsip disposisi Pimpinan terhadap laporan rekap aduan

  1. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum batas akhir waktu penyelesaian permintaan informasi;
  2. Selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sebelum batas akhir waktu penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan;
  3. Selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari sebelum batas akhir penyelesaian pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Terlayaninya Pengaduan Masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Media sosial Instagram : diskominfo_karanganyar
  2. Media sosial Facebook : diskominfo karanganyar
  3. Aplikasi perpesanan WhatsApp, dengan nomor 0811 262 9999
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Publik"