Standar pelayanan humas/ pengaduan

No. SK: 061/023 tahun 2022

  1. tidak ada

  1. Petugas melakukan pengecekan media pengaduan Puskesmas Sanden setiap hari.
  2. Petugas mencatat data pelapor dan isi aduan di buku register
  3. Petugas melaporkan aduan tersebut kepada tim keluhan pelanggan.
  4. Tim aduan pelanggan melakukan koordinasi terkait aduan tersebut untuk menentukan rencana tindak lanjut.
  5. Aduan yang sudah ditindaklanjuti dicatat dalam buku register dan dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

maksimal 1 bulan tergantung aduan

Tidak dipungut biaya

Pananganan aduan masyarakat

1. Petugas melakukan pengecekan media pengaduan Puskesmas Sanden setiap hari. 

2. Petugas mencatat data pelapor dan isi aduan di buku register. 

3. Petugas melaporkan aduan tersebut kepada tim keluhan pelanggan. 

4. Tim aduan pelanggan melakukan koordinasi terkait aduan tersebut untuk menentukan rencana tindak lanjut. 

5. Aduan yang sudah ditindaklanjuti dicatat dalam buku register dan dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali. 

6. Selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan humas/ pengaduan"