Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 470/08/SK/TT2024

  • Surat pengantar dari KepalaDesa
    1. Fotocopy KTP para ahli waris
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat kematian
    4. Fotocopy KTPSaksi
    5. Fotocopy BukuNikah
    6. Materai 10.000

  • Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan
    1. Pengadministrasi Umum Menerima dan mengagendakan berkas
    2. Berkas Diperiksa dan Diparaf Oleh Kasi Yanum
    3. Berkas Diparaf oleh Sekretaris Camat
    4. Camat Menandatangani Berkas
    5. Staf Yanum mengarsifkan salinan berkas
    6. Berkas yang sudah jadi diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 jam

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

: www.facebook.com/kecamatantebingtinggi/

·         Kotak  Saran Yang Terdapat di Kantor Camat

·         Email : tebingtinggibelagak@gmail.com

·      Instagram : tebing_tinggi_kota_lintas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"