Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Samarinda

No. SK: 426.2/18/100.06.7/III/2022

  1. Surat Permohonan yang dilengkapi dengan identitas pemohonan
  2. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk membayar retribusi satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan (H-1)
  3. Apabila kegiatan diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) atau pantia pelaksana, maka harus dilengkapi dengan surat penunjukkan sebagai penyelenggara kegiatan
  4. Membuat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki ataupun mengganti kerusakan fasilitas yang diakibatkan pelaksanaan kegiatan tersebut

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan (rangkap 2) dilengkapi berkas persyaratan
  2. Surat permohonan dan berkas kelengkapan disampaikan kepada UPT Sarana Dan Prasarana Olahraga Kota Samarinda
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala UPT
  4. Kepala UPT membuat disposisi kepada Kepala TU UPT
  5. Berdasarkan telaahan staf, maka : bila disetujui terbit surat ijin penggunaan fasilitas tempat olahraga. Bila tidak disetujui ada surat jawaban resmi dari pengelola.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin penggunaan fasilitas tempat olahraga

1. Melalui petugas langsung

2. Melalui Email

3.Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Samarinda "